Ayo Ke Taman Nasional

Mulai dari tahun 2026 pemesanan tiket masuk wisata di kawasan TNKS dapat dilakukan dengan mengunjungi website Ayo Ke Taman Nasional atau dengan mengunduh aplikasi berbasis android.

Download aplikasi Android di bawah ini:

Tarif PNBP di Kawasan TNKS

Tarif PNBP adalah tarif pungutan di kawasan pelestarian alam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan rincian sebagai berikut:

Tiket Masuk Pengunjung (Orang/Hari)

WNI (Umum)

Tiket Masuk pengunjung Warga Negara Indonesia yang berlaku secara perorangan.

  • Senin-Sabtu: Rp. 10.000/orang/hari
  • Minggu/Libur Nasional Rp. 15.000/Orang/hari

WNI (Rombongan)

Tiket Masuk pengunjung Warga Negara Indonesia yang berlaku untuk rombongan pelajar/mahasiswa

Rp. 5.000/orang/hari

WNA

Tiket Masuk pengunjung Wisatawan Mancanegara baik perorangan ataupun rombongan

Rp. 150.000/orang/hari

Tiket Masuk Kendaraan Darat (Unit)

Roda Dua

Tarif penggunaan Kendaraan Roda 2 di dalam kawasan

Rp. 5.000/unit

Roda Empat

Tarif penggunaan Kendaraan Roda 4 di dalam kawasan

Rp. 10.000/unit

Roda Enam

Tarif penggunaan Kendaraan Roda 6 atau lebih di dalam kawasan

Rp. 50.000/unit

Tarif Aktivitas Khusus

Drone

Tarif penggunaan Drone di kawasan TNKS

Rp. 2.000.000/unit/hari

Fotografi

Tarif pengambilan gambar/foto di kawasan TNKS

Rp. 1.000.000/paket/lokasi

Videografi

Tarif pengambilan video di kawasan TNKS

Rp. 5.000.000/paket/lokasi

Alur Pengajuan SIMAKSI

Pengajuan Berkas

Terdapat beberapa dokumen/berkas yang harus disiapkans ebelum mengajukan SIMAKSI, yaitu: Surat Permohonan, Proposal Penelitian, Surat Rekomendasi, Identitas Diri, Surat Pernyataan (Bermaterai), dan Daftar Peralatan

Penelaahan & Verifikasi

Petugas akan melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap kelengkapan pengajuan SIMAKSI maksimal dalam jangka waktu 1-5 hari (kerja) sejak SIMAKSI diajukan

Presentasi (Optional)

Apabila dibutuhkan pihak Balai besar TNKS dapat meminta pemohon SIMAKSI untuk melakukan presentasi baik secara daring ataupun luring

Penyelesaian Administrasi (PNBP)

Pemohon akan diminta untuk menyelesaian proses administrasi pembayaran PNBP

Penerbitan SIMAKSI

Jika semua disetujui, SIMAKSI akan diterbitkan. Izin ini umumnya berlaku maksimal 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang jika masa penelitianmu di lapangan belum selesai

Pelaporan ke Petugas Lapangan

Sebelum pemohon  masuk ke dalam hutan, pemohon diwajibkan untuk melapor dan menyerahkan salinan SIMAKSI ke petugas lapangan setempat yang mewilayahi titik lokasi pengambilan data

Ajukan SIMAKSI

Silahkan ajukan SIMAKSI secara luring dengan melakukan klik pada tombol Ajukan SIMAKSI

Scroll to Top