Pengertian
SIMAKSI adalah akronim dari Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi. SIMAKSI adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SIMAKSI secara berurutan adalah Kepala Balai Besar TNKS –> Kepala Bidang Teknis Konservasi –> Kepala Bagian Tata Usaha. Pejabat yang berwenang dalam perpanjangan SIMAKSI secara berurutan adalah Kepala Balai Besar TNKS –> Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional –> Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional
Jenis kegiatan masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru meliputi: 1) Penelitian dan Pengembangan, 2) Ilmu pengetahuan dan pendidikan, 3) Pembuatan film komersial, 4) pembuatan film non komersial, 5) Pembuatan film dokumenter, 6) Ekspedisi, dan 7) Jurnalistik
Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P7/IV-SET/2011
Alur Pengajuan SIMAKSI
Terdapat beberapa dokumen/berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan SIMAKSI yang dapat dilihat disini.
Petugas akan melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap kelengkapan berkas pengajuan SIMAKSI maksimal dalam jangka paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SIMAKSI diajukan
Apabila dibutuhkan pihak Balai Besar TNKS dapat meminta pemohon SIMAKSI untuk melakukan presentasi baik secara daring ataupun luring
Apabila semua berkas telah lengkap dan dinyatakan sudah terverifikasi maka SIMAKSI akan diterbitkan dengan masa berlaku paling lama: 3 (tiga) bulan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, 1 (satu) bulan untuk kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan, 14 hari untuk kegiatan film, dan 10 hari untuk kegiatan jurnalistik dan ekspedisi
Pemohon akan diminta untuk menyelesaian proses pembayaran PNBP sesuai dengan tarif dari masing-masing jenis kegiatan dan lamanya kegiatan.
Pemegang SIMAKSI diwajibkan untuk melapor dan menyerahkan salinan SIMAKSI ke petugas lapangan setempat sebelum pelaksnaan kegiatan
Pemegang SIMAKSI wajib mempresentasikan, menyerahkan laporan hasil kegiatan setelah SIMAKSI berakhir, dan kopi film dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah film di produksi
Ajukan SIMAKSI
Silahkan ajukan SIMAKSI secara luring dengan melakukan klik pada tombol Ajukan SIMAKSI
