Pengertian

SIMAKSI adalah akronim dari Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi. SIMAKSI adalah izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. 

Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SIMAKSI secara berurutan adalah Kepala Balai Besar TNKS –> Kepala Bidang Teknis Konservasi –> Kepala Bagian Tata Usaha. Pejabat yang berwenang dalam perpanjangan SIMAKSI secara berurutan adalah Kepala Balai Besar TNKS –> Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional –> Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional

Jenis kegiatan masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru meliputi: 1) Penelitian dan Pengembangan, 2) Ilmu pengetahuan dan pendidikan, 3) Pembuatan film komersial, 4) pembuatan film non komersial, 5) Pembuatan film dokumenter, 6) Ekspedisi, dan 7) Jurnalistik

Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P7/IV-SET/2011

Alur Pengajuan SIMAKSI

Permohonan

Terdapat beberapa dokumen/berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan SIMAKSI yang dapat dilihat disini.

Penelaahan & Verifikasi

Petugas akan melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap kelengkapan berkas pengajuan SIMAKSI maksimal dalam jangka paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SIMAKSI diajukan

Presentasi (Optional)

Apabila dibutuhkan pihak Balai Besar TNKS dapat meminta pemohon SIMAKSI untuk melakukan presentasi baik secara daring ataupun luring

Penerbitan SIMAKSI

Apabila semua berkas telah lengkap dan dinyatakan sudah terverifikasi maka SIMAKSI akan diterbitkan dengan masa berlaku paling lama: 3 (tiga) bulan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, 1 (satu) bulan untuk kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan, 14 hari untuk kegiatan film, dan 10 hari untuk kegiatan jurnalistik dan ekspedisi

Penyelesaian Administrasi (PNBP)

Pemohon akan diminta untuk menyelesaian proses pembayaran PNBP sesuai dengan tarif dari masing-masing jenis kegiatan dan lamanya kegiatan.

Pelaksanaan Kegiatan

Pemegang SIMAKSI diwajibkan untuk melapor dan menyerahkan salinan SIMAKSI ke petugas lapangan setempat sebelum pelaksnaan kegiatan

Pelaporan

Pemegang SIMAKSI wajib mempresentasikan, menyerahkan laporan hasil kegiatan setelah SIMAKSI berakhir, dan kopi film dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah film di produksi

Penelitian dan Pengembangan
Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian, Proposal kegiatan (WNA), Fotokopi kartu identitas (WNA=paspor), Surat pernyataan kesanggupan mematuhi undang-undang, Surat Izin Penelitian dari Kemdiktisaintek (WNA), Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kemendagri (WNA), Surat rekomendasi dari mitra kerja, Surat kuasa pengajuan permohonan dan pengambilan simaksi
Image description
Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (WNA), Proposal kegiatan, Fotokopi kartu identitas (WNA=Paspor), Surat pernyataan kesanggupan mematuhi undang-undang, Surat rekomendasi dari mitra kerja, Surat kuasa pengajuan permohonan dan pengambilan simaksi
Image description
Pembuatan Film
Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (WNA), Proposal kegiatan, Fotokopi kartu identitas (WNA=Paspor), Surat pernyataan kesanggupan mematuhi undang-undang, Surat Izin Produksi Pembuatan Film dari Kemenparekrafc Sinopsis WNA), Daftar Peralatan (WNA), Daftar Anggota WNA)
Image description
Ekspedisi
Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (WNA),Proposal kegiatan, Fotokopi kartu identitas (WNA=Paspor), dan Surat pernyataan kesanggupan mematuhi undang-undang
Image description
Jurnalistik
Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (WNA), Proposal kegiatan, Fotokopi kartu identitas (WNA=Paspor), Surat pernyataan kesanggupan mematuhi undang-undang, dan Kartu Pers dari Lembaga yang berwenang
Image description

Ajukan SIMAKSI

Silahkan ajukan SIMAKSI secara luring dengan melakukan klik pada tombol Ajukan SIMAKSI

Scroll to Top