Tarif PNBP di Kawasan TNKS

Tarif PNBP adalah tarif pungutan di kawasan pelestarian alam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan rincian sebagai berikut:

Tiket Masuk Pengunjung (Orang/Hari)

WNI (Umum)

Tiket Masuk pengunjung Warga Negara Indonesia yang berlaku secara perorangan.

  • Senin-Sabtu: Rp. 10.000/orang/hari
  • Minggu/Libur Nasional Rp. 15.000/Orang/hari

WNI (Rombongan)

Tiket Masuk pengunjung Warga Negara Indonesia yang berlaku untuk rombongan pelajar/mahasiswa

Rp. 5.000/orang/hari

WNA

Tiket Masuk pengunjung Wisatawan Mancanegara baik perorangan ataupun rombongan

Rp. 150.000/orang/hari

Tiket Masuk Kendaraan Darat (Unit)

Roda Dua

Tarif penggunaan Kendaraan Roda 2 di dalam kawasan

Rp. 5.000/unit

Roda Empat

Tarif penggunaan Kendaraan Roda 4 di dalam kawasan

Rp. 10.000/unit

Roda Enam

Tarif penggunaan Kendaraan Roda 6 atau lebih di dalam kawasan

Rp. 50.000/unit

Tarif Aktivitas Khusus

Drone

Tarif penggunaan Drone di kawasan TNKS

Rp. 2.000.000/unit/hari

Fotografi

Tarif pengambilan gambar/foto di kawasan TNKS

Rp. 1.000.000/paket/lokasi

Videografi

Tarif pengambilan video di kawasan TNKS

Rp. 5.000.000/paket/lokasi

Scroll to Top