Tarif PNBP adalah tarif pungutan di kawasan pelestarian alam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan rincian sebagai berikut:
Tiket Masuk Pengunjung (Orang/Hari)
WNI (Umum)
Tiket Masuk pengunjung Warga Negara Indonesia yang berlaku secara perorangan.
Senin-Sabtu: Rp. 10.000/orang/hari
Minggu/Libur Nasional Rp. 15.000/Orang/hari
WNI (Rombongan)
Tiket Masuk pengunjung Warga Negara Indonesia yang berlaku untuk rombongan pelajar/mahasiswa
Rp. 5.000/orang/hari
WNA
Tiket Masuk pengunjung Wisatawan Mancanegara baik perorangan ataupun rombongan
Rp. 150.000/orang/hari
Tiket Masuk Kendaraan Darat (Unit)
Roda Dua
Tarif penggunaan Kendaraan Roda 2 di dalam kawasan
Rp. 5.000/unit
Roda Empat
Tarif penggunaan Kendaraan Roda 4 di dalam kawasan
Rp. 10.000/unit
Roda Enam
Tarif penggunaan Kendaraan Roda 6 atau lebih di dalam kawasan