Paralayang
Sebelum melakukan kegiatan paralayang pengunjung harus melakukan pengisian form permohonan dan mendapatkan rekomendasi dari BBTNKS, diharapkan surat permohonan disampaikan paling lambat H-10 sebelum melakukan kegiatan dengan melampirkan NOTAM dan berkas administrasi lainnya sesuai dengan form
PUTA/Drone
Pengunjung diharuskan mengisi form penggunaan PUTA/ Drone di dalam Kawasan TNKS.
Daftar
Scroll to Top